SOLOPOS.COM - Sri Sadoyo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sri Sadoyo (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, KRMTH Sri Sadoyo Hardjo Miguno, yang juga mantan Wakil Bupati Karanganyar, masuk RSUD Kartini Karanganyar lagi. Dia masuk di Bangsal Anggrek I no 3, sejak Rabu (25/1) sore lalu karena tekanan darahnya naik. Sebelumnya pada Kamis (18/1/2012) lalu ia pernah menjalani rawat inap di RS yang sama, serta terakhir berobat ke Klinik Widjaya Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sri Sadoyo, saat ditemui wartawan di ruang inap, Kamis (26/1/2012) siang, dia mengatakan tensi atau tekanan darahnya naik menjadi 210/100. Tangan kanannya pun diinfus kembali. Saat ditemui wartawan, ia tengah ditemani oleh istrinya dan sejumlah kerabat keluarga. Sri Sadoyo masih dalam posisi berbaring di tempat tidur. Sri Sadoyo pun kembali bercerita bahwa ia hanyalah sebagai korban dari kasus korupsi yang dilakukan pada 2001 itu.

Menurut pria berusia 69 tahun itu, beberapa mantan anggota DPRD yang lain pada jamannya, seperti Sumarso Dhiyono dan Suparno HS, tidak ikut dipidana. Justru hanya dirinya yang mendapatkan vonis enam tahun penjara dan uang pengganti Rp100 juta. “Padahal uang APBD itu sudah saya kembalikan, tapi mengapa saya masih divonis bersalah?” ujar Sri Sadoyo, lirih.

Ditemui di lokasi yang sama, pengacara Sri Sadoyo, Wibowo Kusumo Winoto, telah siap untuk menyerahkan sejumlah berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. “Jika tidak hari ini (kemarin) ya besok (hari ini) akan saya serahkan,” ujar Wibowo.

Sejumlah persyaratan untuk mengajukan PK, telah diselesaikannya. Beberapa persyaratan itu yakni menolak putusan MA bahwa Sri Sadoyo melakukan tindak pidana korupsi bukan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Karanganyar, tapi saat menjadi Wakil Ketua DPRD Karanganyar. “Dalam putusan MA itu mendakwa Sri Sadoyo sebagai Wakil Bupati Karanganyar, padahal tidak,” ujarnya.

Dalam putusan itu, kata Wibowo, kliennya divonis lantaran terbukti melanggar Perda No 1/1997. Padahal Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkanya PP No 110/2000. Sementara Sri Sadoyo didakwa terkait dengan APBD 2001.

Menurutnya, MA salah dalam memberikan vonis karena yang dibuktikan bersalah itu bukan orangnya, tapi jabatannya saat melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai penasihat hukum Sri Sadoyo, ia menyayangkan anggota dewan yang lain, Suparno HS, bebas dari jeratan vonis kasus tersebut.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya