SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni, yang dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan dalam kasus korupsi APBD 2006-2008 anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, akan mengajukan banding.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Hendry Widjanarko, pengcara M Yaeni, menyatakan setelah melakukan koordinasi memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tingggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng.

“Secepatnya kami akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (30/8/2012).

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono menjatuhkan vonis dua tahun lima bulan penjara kepada M Yaeni. Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar.

Sementara M Yaeni, yang sempat menikmati kebebasan  Kamis pagi kemarin, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat  (LP) Kelas I Kedungpane Semarang. Dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Ketua Dewan Grobogan nonaktif itu dibawa ke LP Kedungpane dengan naik mobil Toyota Fortuner bernomor polisi K 141 NU.

Langkah Kejari Grobogan melakukan penahanan Yaeni menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memerintahkan yang bersangkutan ditahan.
“Kami hanya menjalankan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar petugas Kejari Grobogan yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, dengan alasan sakit majelis hakim dengan ketua Lilik Nuraini [dicopot kemudian diganti Pragsono] dengan anggota Kartini Marpaung [kemudian diganti Jhon Halasaan Butar Butar] dan Asmadinata membantarkan penahan supaya dirawat di rumah sakit.
Setelah sembuh dari sakit, Lilik Nuraini juga mengabulkan permintaan status tahanan kota kepada politisi asal PDIP tersebut, sehingga sampai vonis Senin (27/8), Yaeni tak ditahan.

Menanggapi penahanan ini, Hendry Hendry Widjanarko, pengcara M Yaeni, menyayangkan langkah Kejari Grobogan tersebut.
“Langkah kejaksaan melakukan penahanan Pak Yaeni berlebihan, karena vonis Pengadilan Tipikor Semarang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi kami akan mengajukab banding,” papar dia.

Meski begitu, sambung Hendry pihak keluarga dan  kliennya bersikap kooperatif bersedia menjalani penahan di LP Kedungpane.
”Pak Yaeni dan pihak keluarga memilih kooperatif supaya tak menjadi polemik berkepanjangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya