SOLOPOS.COM - Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

Subakir (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004 yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana purnabakti tahun 2004, Subakir, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (19/1/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut kuasa hukum tersangka, Alif Arifin, langkah ini diambil didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka. Subakir juga dijamin tidak akan melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Pria yang berdomisili di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego itu juga menegaskan bakal bersikap kooperatif.

“Surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kota dengan alasan kesehatan, dilampiri bukti rekam medik dari RS Yarsis Solo. Tersangka sakit jantung,” ujar Alif ketika dihubungi Espos.

Alif menambahkan, ada tiga orang penjamin bagi Subakir. Yaitu Kepala Desa Karangmojo, Muh Thoha, Istri tersangka Malikah dan putranya Ngizan. “Tadi pihak Kejari mengatakan akan mempelajari surat permohonan terlebih dulu,” tutur Alif.

Seperti diketahui, Subakir resmi ditahan di Rutan Boyolali sejak Selasa (17/1/2012) setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana purnabakti 2004.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya