SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur PT Ardhatama Adhigraha Anugrah, Lukas Erick Kristanto, telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Lukas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi Rahmat Kurniawan yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di Kementerian Perhubungan yang saat itu dipimpin Evert Erenst (EE) Mangindaan itu, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya