JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Marisi diperiksa terkait pembangunan PLTS Kemenakertrans, kasus yang menyeret istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. PT Mahkota merupakan perusahaan yang dimiliki Nazaruddin.
“Marisi Matondang, Dirut PT Mahkota Negara diperiksa sebagai saksi kasus PLTS Kemenakertrans,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/1/2012).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Sampai pukul 10.00 WIB, Marisi belum hadir di kantor KPK. Siapakah sosok Marisi ini? Dia ternyata bukan sosok sembarangan. Selain menjadi Dirut PT Mahkota Negara, dia juga tercatat tergabung di PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/1) kemarin, Nazaruddin membongkar peranan Marisi. Mantan Bendahara Umum Demokrat ini menyebut Marisi merupakan orang yang ditaruh Anas Urbaningrum di PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki oleh Nazaruddin dan Anas.
Nazaruddin mengatakan, di PT Anugrah Perkasa, Nazaruddin sempat memiliki saham sebanyak 70 persen. Namun sekitar tahun 2007, dijual 40 persen kepada Anas. Anas sudah pernah membantah soal kepemilikan saham ini.
Perusahaan ini, lanjut Nazaruddin, memiliki kantor pusat di Pekanbaru. Namun di Jakarta, perusahaan tersebut memiliki cabang perwakilan di kawasan Casablanca.
Nah, untuk menggarap proyek ini, Anas mengutus seseorang bernama Marisi Matondang. “Marisi Matondang ditaruh Anas dalam proyek PLTS di bagian administrasi,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri mengaku tidak pernah mengurusi proyek ini selama kerja di PT Anugrah. Saat itu, dia lebih concern dengan proyek Rp 500 miliar di Kementerian Lingkungan Hidup. detikcom