Solopos.com, KARANGANYAR – Kepala Desa (Kades) Blulukan, Sugito, mulai ditahan saat mengikuti sidang perdana perkara penjualan tanah kas desa tak prosedural di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng di Semarang, Rabu (10/9/2014).
Sebelumnya, selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sugito yang masih aktif sebagai kades tersebut tidak ditahan.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun “Oleh Pengadilan Tipikor, terdakwa ditahan. Kalau seperti itu, sudah menjadi kewenangan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Gunawan Wisnu M. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2014). Menurut dia, terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun. “Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Tipikor,” katanya. Perkara penjualan tanah kas desa di Blulukan tanpa prosedural ini terjadi pada tahun 2010. Waktu itu, Sugito dianggap terlibat dalam penjualan tanah kas desa seluas 2.785 meter persegi ke pengembang, Candra. Kendati menjalani proses hukum, Bupati Karanganyar, Juliyatmono tak mewajibkan Sugito mengundurkan diri. “Tak perlu mundur karena dalam pantauan saya tak mengganggu kinerjanya,” kata Juliyatmono.