SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kepala Desa (Kades) Blulukan, Sugito, mulai ditahan saat mengikuti sidang perdana perkara penjualan tanah kas desa tak prosedural di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng di Semarang, Rabu (10/9/2014).

Sebelumnya, selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sugito yang masih aktif sebagai kades tersebut tidak ditahan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun , sidang Sugito di Pengadilan Tipikor sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum (PH) terdakwa awal pekan ini.

“Oleh Pengadilan Tipikor, terdakwa ditahan. Kalau seperti itu, sudah menjadi kewenangan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Gunawan Wisnu M. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2014).

Menurut dia, terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun. “Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Tipikor,” katanya.

Perkara penjualan tanah kas desa di Blulukan tanpa prosedural ini terjadi pada tahun 2010. Waktu itu, Sugito dianggap terlibat dalam penjualan tanah kas desa seluas 2.785 meter persegi ke pengembang, Candra.

Kendati menjalani proses hukum, Bupati Karanganyar, Juliyatmono tak mewajibkan Sugito mengundurkan diri. “Tak perlu mundur karena dalam pantauan saya tak mengganggu kinerjanya,” kata Juliyatmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya