SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Sejumlah kepala sekolah (Kasek) di Karanganyar mulai diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam beberapa hari terakhir.

Pemeriksaan tersebut terkait upaya Kejari memintai keterangan terhadap beberapa Kasek yang dianggap mengetahui secara detail dugaan mark up pengadaan seragam sekolah di Bumi Intanpari yang mencapai Rp5,5 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Intel Kejari Karanganyar, S. Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng selama menyelidiki kasus pengadaan seragam sekolah.

Ekspedisi Mudik 2024

Disinggung tentang berapa Kasek yang sudah diperiksa Kejari, S. Wahyudi belum bersedia membeberkan lebih lanjut.

“Kasus itu sebenarnya dilaporkan elemen masyarakat Karanganyar, yakni Masyarakat Peduli Pendidikan Karanganyar (MPPK) ke Kejakti. Oleh Kejakti, kami di suruh menelusuri dugaan mark up seragam itu. Penyelidikan yang kami lakukan bersifat tertutup dan saat ini tim sedang bekerja. Jadi, saya belum bisa menyampaikan secara detail,” katanya saat ditemui wartawan di Kejari Karanganyar, Senin (22/9/2014).

Saat ditanya materi pemeriksaan yang dilakukan Kejari, S. Wahyudi menerangkan, pihaknya hanya mewancarai setiap Kasek yang dipanggil tentang sejauhmana metode pengadaan seragam di masing-masing sekolah.

Selain Kasek, Kejari juga memeriksa pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar.

“Kalau siapa-siapa saja yang telah dipanggil, terus terang saya lupa. Yang jelas di antaranya adalah Kasek SMKN 2 Karanganyar. Saat ini, saya masih menunggu tim yang bekerja di lapangan [Kejari telah membentuk dua tim]. Nanti kalau sudah ada laporannya, saya jelaskan ke teman-teman media,” katanya.

Anggota MPPK, Bibit Suwanto, mengharapkan Kejari Karanganyar segera tancap gas menelusuri kasus dugaan mark up pengadaan seragam sekolah. Pasalnya, seluruh data dan bukti dugaan mark up tersebut sudah diserahkan ke Kejakti Jateng beberapa waktu lalu.

“Saya sendiri selaku pelapor kasus itu sudah memperoleh informasi dari Kejakti kalau memang penanganannya dilakukan Kejari. Kalau seperti itu, saya berharap kasus ini segera diusut tuntas. Setahu saya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan secara tertutup oleh Kejari. Kami hanya tahu sebatas itu,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com beberapa Kasek yang sudah dipanggil Kejari dalam kasus dugaan mark up pengadaan seragam, seperti Kasek SMAN 1 Karanganyar, Kasek SMKN 1 Karanganyar, Kasek SMKN 2 Karanganyar, Kasek SMPN 5 Karanganyar.

“Kami melaporkan dugaan kasus mark up ini karena ada dugaan pelanggaran PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik; Keputusan Bersama Disdikpora dan Kemenag 421/073 Tahun 2014 tentang Juknis Peserta Didik Tahun Baru,” kata Bibit Suwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya