SOLOPOS.COM - KRITIK NEGARA ? Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Regional Antikorupsi (Marak) menggelar aksi mengutuk maraknya korupsi di halaman Taman Sriwedari Sol

KRITIK NEGARA ? Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Regional Antikorupsi (Marak) menggelar aksi mengutuk maraknya korupsi di halaman Taman Sriwedari Solo beberapa waktu lalu. (dok Solopos)

SEMARANG–Selama tahun 2011 di Jateng tercatat telah terjadi 102 kasus tindak pidana korupsi yang tersebar merata di 35 kabupaten/kota dan provinsi Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari sebanyak 102 kasus korupsi tersebut, melibatkan sebanyak 184 pelaku atau koruptor. Hal ini terungkap dari hasil laporan monitoring yang dilakukan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng yang diperoleh Espos di Semarang, Rabu (28/12/2011).

Monitoring ini dilakukan terhadap kasus-kasus korupsi yang telah masuk dalam tahap penyidikan sampai dengan vonis yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan data KP2KKN, kasus korupsi terbesar terjadi di Kota Semarang sebanyak 11 kasus, Kota Salatiga sebanyak delapan kasus, Kabupaten Sukoharjo tujuh kasus, Kabupaten Sragen dan Wonosobo masing-masing enam kasus. Sedang modus operandi yang paling populer adalah penggelapan, markap anggaran dana proyek, dan dan penyuapan.

“Kasus korupsi di Jateng ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp142,672 miliar,” kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto.

Kerugian keuangan negara tertinggi terjadi di Kabupaten Sragen yakni senilai Rp29,370 miliar, kemudian Kabupaten Karanganyar senilai Rp25,5 miliar, dan Kota Salatiga senilai Rp20,701 miliar.

“Banyaknya korupsi di suatu daerah tak selalu berbanding lurus dengan tingginya kerugian negara, misalnya di Karanganyar meski hanya terjadi dua kasus korupsi tapi nilainya mencapai Rp25,5 miliar,” ujar Eko.

Mengenai penanganan kasus korupsi, menurut dia, dari total 102 kasus korupsi tercatat 62% sedang dalam tahap penyidikan di kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 14% dalam proses persidangan dan 24% sudah memperoleh putusan pengadilan.

Putusan pidana penjara terhadap koruptor yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang paling tinggi selama 72 bulan penjara, paling rendah 12 bulan.

Sedang untuk jumlah denda uang paling tinggi terhadap koruptor senilai Rp 400 juta, paling rendah senilai Rp 50 juta.

“Data yang kami himpun ini mungkin tidak mencakup keseluruhan kasus yang terjadi di Jateng. Jadi ibarat gunung es yang sesungguhkan jauh lebih besar lagi,” kata Eko.

Sementara anggota DPRD Jateng, Hadi Santoso menyatakan masih tingginya kasus korupsi itu karena hukuman terhadap koruptor belum setimpal. “Hukuman penjara dan denda uang terhadap palaku korupsi masih rendah sehingga belum menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata anggota Dewan dari PKS kelahiran Wonogiri.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya