SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Direktur Pemasaran Bank Jateng, Agus Siswanto terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi berupa aplikasi core banking system milik pemerintah itu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi, seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014), mengatakan, Agus yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi diperiksa penyidik pada Kamis (28/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang bersangkutan diperiksa berkaitan dengan pancairan anggaran untuk proyek tersebut,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, Agus sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Operasional Bank Jateng. Saat itu, lanjut dia, Agus sempat menggantikan Bambang Widiyanto, Direktur Operasional yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sedang menunaikan ibadah haji.

Masyhudi mengatakan penyidikan kasus tersebut tinggal menyisakan beberapa saksi untuk diperiksa. Ia menargetkan pemberkasan kasus tersebut segera selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto dan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan TI di Bank Jateng yang mulai diselidiki Kepolisian pada 2013.

Dari hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2006 tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya