SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi Bank Jabar Banten cabang Semarang.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat (29/8/2014), mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya seperti dikutip Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan dua tersangka masing-masing Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono serta mantan pimpinan BJB cabang Semarang Hadi Mulawan.

Adapun perkiraan kerugian negara berdasarkan perhitungan kejaksaan mencapai sekitar Rp25 miliar.

Meski telah selesai disidik, kata dia, kejaksaan masih menelusuri kemungkinan perbuatan serupa tersangka di bank lain.

“Dari pengembangan diduga pelaku juga mengajukan pinjaman ke bank lain,” katanya.

Dugaan korupsi kredit fiktif di BJB cabang Semarang tersebut berawal dari laporan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebanyak 33 perusahaan fiktif diduga digunakan tersangka Wahyu Hanggono untuk mengajukan pinjaman ke BJB cabang Semarang dengan total nilai mencapai Rp24 miliar.

Pengucuran pinjaman tersebut diduga menyalahi prosedur perbankan hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya