SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus Djumadi melaporkan bawahannya, Nor Kasian selaku bendahara BPBD setempat kepada Polres Kudus terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana.

Djumadi melaporkan Nor karena melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebelum melapor ke Polres Kudus, dia mengaku, berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun berulang kali gagal menemui yang bersangkutan dan sengaja menghindar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, kata Djumadi, dirinya juga sudah berulang kali menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak pernah mendapatkan respons.

Munculnya kasus tersebut, berawal ketika Kudus mendapatkan bantuan dana dari Tohir Foundation Jakarta sebesar Rp190 juta untuk 19 rumah yang menjadi korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Bantuan dana tersebut, katanya, diterima April 2014 melalui Gubernur Jawa Tengah dalam bentuk cek giro bilyet Bank Mayapada senilai Rp190 juta.

Proses pencairannya, lanjut dia, dilakukan di kantor cabang Semarang dengan mengajak Nur Kasian selaku bendahara.

“Berhubung 19 pemilik rumah yang akan mendapatkan bantuan sudah melengkapi persyaratan administrasinya, maka pekan ini dijadwalkan untuk diserahkan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Apalagi, lanjut dia, korban bencana tanah longsor saat ini membutuhkan dana yang besar untuk melakukan relokasi mandiri yang saat ini sudah tersedia tanah sedangkan pembangunan rumahnya harus berupaya secara mandri.

Seharusnya, kata dia, bantuan dana tersebut diserahkan Senin (25/8/2014), namun ketika dana tersebut dicek di rekening milik BPBD Kudus tidak ada dana masuk sebesar itu.

Dalam pengusutan tersebut, kata dia, dana bantuan tersebut ternyata ditransfer ke nomer rekening pribadinya di Bank BRI.

“Setelah dilacak ke BRI Cabang Kudus, uang tersebut sudah diambil dan tidak ada sisasnya,” ujarnya.

Setelah yakin ada penyalahgunaan wewenang, persoalan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib dengan tembusan kepada Gubernur Jateng, Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Inspektorat Kudus.

Nor Kasian saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersama mantan Kalakhar BPBD Kudus dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BPBD Kudus atas dugaan korupsi Pengadaan Logistik Bencana tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBD Kudus 2012.

Dugaan penyimpangan belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta, sedangkan jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan Rp193 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya