SOLOPOS.COM - Darseno (baju kotak-kotak) (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (29/10/2013), akhirnya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan benih lele kelompok ternak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Darseno kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Jaksa menetapkan Darseno sebagai tahanan kota.

Kepala Kejari Boyolali, Hendrik Selalau mengatakan keputusan Darseno menjadi tahanan kota merupakan pertimbangan tim penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, tahanan kota. Ini masih dilengkapi persyaratannya. Pertimbangannya antara lain selama ini penyidik kepolisian pun melakukan hal sama dan tersangka kooperatif.  Selain itu ada keluarga yang menjaminnya,” terang Hendrik saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Darseno menjalani pemeriksaan oleh jaksa di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan pantauan Espos, Darseno didampingi pengacaranya, Tukinu. Dia menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan salah seorang jaksa di ruang tersebut, Safrudin.

Sebagai informasi, berkas kasus itu mulai diterima Kejari Boyolali pada 16 Maret 2012. Berkas tersebut bernomor BP/32/III/2012/Reskrim.

Sebelumnya, proyek pengadaan bantuan benih lele untuk peternak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Boyolali 2007 senilai Rp907 juta diduga sarat penyelewengan. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, bantuan dari Presiden ditengarai menyimpang Rp204 juta. Penyidik Tipikor Polres Boyolali akhirnya menetapkan Darseno selaku ketua kelompok peternak lele di Desa Tegalrejo sebagai tersangka.

Terima Rp14 Juta

Darseno menyatakan dirinya merasa dituduh menyalahgunakan anggaran tersebut. “Ada riwayatnya, waktu itu dikumpukan kades. Diputuskan semua orang mendapat [pembagian dana pengadaan bibit lele]. Dari keputusan itu, orang-orang menuntut saya [meminta bagian]. Ada yang Rp1 juta, tergantung nilainya sesuai kebutuhan benih,” terang dia kepada Espos di sela-sela menunggu pemeriksaan lanjutan di depan ruang Seksi Pidana Khusus, Kejari Boyolali.

Setelah diputuskan lewat musyawarah, Darseno mengaku melaporkan hal itu ke Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan. “Dari sana, saya diminta mencairkan. Lewat rekening kelompok, Podakan [kelompok budidaya ikan],” tukasnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan segala bentuk penyimpanan anggaran tersebut tak berada di tangananya. Dia mendesak subtansi musyawarah dengan keputusan pembagian dana pengadaan bibit tersebut juga diperhatikan aparat penegak hukum. “Banyak pihak yang terlibat, mestinya juga ditindak,” tandasnya.

Darseno sendiri mengaku mendapatkan bagian dari pembagian uang tersebut. “Sesuai lahan pribadi saya, saya mendapat RP20 juta. Tapi karena didesak beberapa orang yang minta bagian, akhirnya saya terima Rp14.178.000 juta,” bebernya.

Sementara itu, Darseno didampingi pengacaranya, Tukinu. “Ya kami mengupayakan penangguhan penahanan sebagai langkah awal,” terangnya kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya