SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi
Revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran itu adalah kemungkinan pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.
Kekhawatiran tersebut dilontarkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/3). Menurut Febri, dalam revisi itu tersingkap untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dihentikan penuntutan, asalkan pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pelaku bisa saja dilepaskan dari penuntutan, tapi kemungkinan bisa juga bisa dihukum dengan denda yang tinggi. Nah, bagaimana menurut Anda ? Apakah hal ini bisa menimbulkan efek jera atau malah sebaliknya
Promosi
Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pendapat, komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Rabu (30/3) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, o81226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367 [SPFM/ary]
Korupsi di bawah Rp 25 juta, denda atau penjara ?
Revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran itu adalah pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum. Kekhawatiran itu dilontarkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/3). Menurut Febri, dalam revisi itu tersingkap untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dihentikan penuntutan, asalkan pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pelaku bisa saja dilepaskan dari penuntutan, tapi kemungkinan bisa juga bisa dihukum dengan denda yang tinggi. Nah, bagaimana menurut Anda ? Apakah hal ini bisa menimbulkan efek jera atau malah sebaliknya ?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.