SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi di Banyumas kembali mencuat.  Kejaksaan menangkap Ketua Harian Paguyuban Rakyat Desa (Parade) Nusantara Wilayah Jawa Tengah Eko Tjiptartono, yang sudah ditetapkan sebagai buron selama tiga tahun.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan menangkap Ketua Harian Paguyuban Rakyat Desa (Parade) Nusantara Wilayah Jawa Tengah Eko Tjiptartono, yang sudah ditetapkan sebagai buron selama tiga tahun sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Banyumas.

Eko ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Polres Banyumas di Semarang, Selasa (12/5/2015).

Tersangka kasus korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas senilai Rp6,19 miliar tersebut ditangkap saat berada di sebuah mobil yang terparkir di depan SMAN 1 Semarang.

Tanpa perlawanan, Eko kemudian digelandang ke kantor Kejaksaan tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang untuk menyelesaikan masalah administrasi.

Eko kemudian dibawa ke Banyumas untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Banyumas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan kasus tersangka Eko ini sudah ditangani sejak 2012 lalu.

“Sudah empat kali dipanggil, tetapi tidak pernah datang,” katanya seperti dikutip Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya