SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua ketua rukun tetangga (RT) di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, mengaku dipaksa menerima uang sisa proyek pembangunan fisik oleh kepala desa setempat pada 2016 lalu.

Hal itu disampaikan keduanya, yakni Ketua RT 003 Surono dan ketua RT 004 Ahmad Zainal Abidin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kades Doyong Sri Widiastuti di Pengadilan Tipikor Semarang, pekan lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (12/3/2019), menjelaskan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 digelar pekan lalu. 

“Dalam persidangan, kedua saksi ini menjelaskan sudah ada rapat membahas sisa dana proyek drainase dan talut senilai Rp10 juta. Dalam rapat itu disepakati sisa proyek itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak. Keduanya dipaksa menerima masing-masing Rp1 juta yang diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp750.000, kedua Rp250.000. Karena merasa uang itu bukan haknya, dua ketua RT ini memilih menitipkan uang itu ke Kejari Sragen. Selanjutnya, uang itu kami sita untuk dijadikan barang bukti,” terang Agung Riyadi.

Agung menegaskan sisa proyek pembangunan fisik mestinya masuk ke sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APB Desa yang menjadi sumber pendapatan desa tahun berikutnya. Dalam hal ini, Sri Widiastuti didakwa bersalah karena melakukan pembiaran atas terjadinya kesepakatan bagi-bagi uang sisa proyek tersebut. 

Hal itu diperparah dengan adanya bukti yang menyebutkan Sri Widiastuti masuk dalam daftar penerima uang sisa proyek tersebut. “Itu baru sisa dana proyek drainase dan talut di satu tempat, belum proyek lainnya di tempat lain. Berdasar keterangan saksi ahli kami, ada kekurangan volume dalam proyek drainase dan talut itu yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” tegas Agung.

Sidang berikutnya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Doyong itu akan digelar pada Selasa (19/3/2019). Dalam sidang itu, jaksa akan menghadirkan empat saksi untuk memperkuat dakwaan. 

Sri Widyastuti dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam APBDes 2016 disebutkan pendapatan dari DD kala itu senilai Rp632.146.758, sementara pendapatan dari ADD Rp554.050.817. 

DD digunakan untuk membiayai sembilan paket pekerjaan fisik, sementara ADD digunakan untuk membiayai lima paket pekerjaan fisik. Rata-rata proyek yang dibiayai DD dan ADD tersebut merupakan pembangunan jalan beton, gorong-gorong dan talut jalan. 

Namun, dalam praktiknya banyak ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara total senilai Rp247,8 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya