SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi dana tak tersangka Pemkab Rembang kembali dibuka disidang. Mantan Bupati Rembang, M Salin mengajukan Peninjauan Kembali 

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Mantan Bupati Rembang M.Salim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dana tak tersangka Kabupaten Rembang tahun 2006 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2015), mengagendakan pembacaan memori PK oleh M.Salim melalui penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum M.Salim, Ahmad Hadi Prayitno, saat membacakan memori PK, mengataka ada beberapa alasan yang disampaikan sebagai dasar pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut.

Alasan-alasan yang disampaikan tersebut di antaranya kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kekhilafan tersebut, lanjut dia, di antaranya tidak dihitungnya biaya yang sudah dikeluarkan CV AHK dalam perjanjian bisnis dengan PT RBSJ.

“Ada sekitar Rp2 miliar yang sudah dikeluarkan PT AHK yang tidak diperhitungkan dalam perkara ini,” katanya seperti dikutip Antara, (5/1/2015).

Dasar lain yang diajukan yakni adanya pertentangan putusan Pengadilan Negeri Rembang dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Perkara perdata terkait tanah PT RBSJ di PN Rembang seharusnya diselesaikan dahulu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.

Namun, sebelum putusan PN Rembang dijatuhkan, menurut dia, sudah ditabrak oleh putusan Pengadilan Tipikor.

Atas beberapa dasar tersebut, M.Salim meminta MA meninjau ulang putusan hakim atas perkaranya tersebut dan membebaskannya dari tahanan.

“Kami mohon nama baik, harkat dan martabat pemohon dikembalikan,” katanya.

Atas memori PK tersebut, hakim memberi waktu sepekan bagi jaksa untuk menyiapkan tanggapan.

Sebelumnya, Mantan Bupati M.Salim dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Hukuman Salim tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya