SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus korupsi pemotongan dana seniman Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja 2010-2011 ditunda lantaran salah satu terdakwa sakit.

Kedua terdakwa Sri Sardono Darmosudibyo dan Sardjijana sedianya menjalani sidang putusan Selasa (3/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) namun Sri Sardono Darmosudibyo tidak bisa hadir karena sedang dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah. Sardjijana yang bisa hadir juga ikut ditunda karena masih dalam satu perkara (splitsing)

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Pembacaan putsan ditunda hari Kamis (5/6/2014), mohon semuanya untuk mempersiapkan,” kata Esther Megaria Sitorus selaku hakim ketua seusai menerima surat keterangan sakit dari penasehat hukum terdakwa. Esther juga sempat minta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara penasehat hukum terdakwa, Yusron mengungkapkan, kliennya sudah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit karena komplikasi ginjal, jantung bahkan harus cuci darah. Namun demikian Yusron akan menjanjikan kliennya bisa hadir dalam sidang putusan Kamis, besok. “Kita upayakan besok bisa hadir,” ucap Yusron.

Sebelumnya Sri Sardono dan Sardjijana didakwa oleh JPU dengan pasal  2 Undang-Undang Tipikor No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 jo 55 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kasus tersebut bermula saat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja menggelar pentas kesenian atraksi budaya yang dibiayai dari dana APBD Rp800 juta.

Saat itu Sri Sardono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Sardjijana selaku Tenaga Administrasi Umum Kegiatan. Kedua terdakwa disinyalir memotong uang para seniman pengisi acara bahkan ada daftar seniman fiktif yang diklaim sudah dibayarkan namun kenyataannya tidak sehingga ada kerugian negara Rp84 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya