SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa pemotongan honor seniman di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja, Sri Sardono Darmosudibyo dan Sardjijana masing-masing divonis satu tahun penjara.

Selain menjatuhkan pidana, Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan denda kepada keduanya Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan terdakwa Sri Sardono Darmosudibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Esther Megaria Sitorus, selaku hakim ketua saat membacakan putusan, Kamis (5/6/2014).

Sri Sardono dan penasehat hukumnya sempat mengumbar senyum saat hakim ketua membacakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda. Ester Margaria Sitorus memang sempat menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Pertimbangan Ester ini karena upaya Sri Sardono melakukan pemotongan honor seniman berdasarkan fakta persidangan pemotongan itu atas kesepakatan para seniman untuk membiayai atraksi kesenian sehingga lebih tepat uang dikembalikan pada seniman bukan pada negara.

Kemudian Rp47 juta sisa uang kelebihan untuk biaya atraksi kesenian yang diuambilkan dari APBD Kota Jogja 2010-2011 Rp800 juta sudah dikembalikan pada negara sebelum surat pemeriksaan Inspektorat Kota Jogja diterbitkan pada Mei 2012.

Uang hasil pemotongan seniman oleh Sri Sardono tidak dinikmati sendiri melainkan digunakan untuk kegiatan Pemkot seperti pisah sambut Walikota Jogja, persewaan pakaian Dimas Diajeng Kota Jogja dan pembelian laptop.

Namun demikian dua hakim anggota lainnya menilai terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan uang yang bukan peruntukannya. Seharunya kelebihan uang atraksi kesenian yang dibiayai negara dikembalikan. Sri Sardono dan stafnya Sardjijana telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya.

Terdakwa memang tidak memperkaya diri sendiri namun hasil perbuatan terdakwa memperoleh keuntungan apresiasi dari atasan atas suksesnya acara yang digelar terdakwa.

Terdakwa juga telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan kesenian beserta bukti nota fiktif. Perbuatan terdakwa bertentangan sebagaimana  pasal 79 ayat 1 perda nomor 4/2007 SKPD dilarang melakukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Akhirnya dalam amar putusannya Majlis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sri Sardono satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika tidak membayar denda. Majlis Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selesai putusan Sri Sardono, Sarjijana selaku staf Bidan  Daya Tarik Obyek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja juga divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh Majlis hakim yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya