SOLOPOS.COM - DITAHAN -- Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali, Subakir (tengah), saat berada di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (17/1/2012), setelah ditahan atas dakwaan korupsi dana purnabakti. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

DITAHAN -- Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali, Subakir (tengah), saat berada di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (17/1/2012), setelah ditahan atas dakwaan korupsi dana purnabakti. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI – Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Subakir, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (17/1/2012). Pria berusia 60 tahun tersebut ditahan karena diduga terlibat korupsi dana purnabakti anggota DPRD pada 2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penahanan tersangka dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka kemudian dibawa ke poliklinik Polres Boyolali untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Hasilnya, Subakir dalam kondisi sehat dan terhitung sejak Selasa resmi ditahan. Penahanan dititipkan di Rutan Boyolali, dengan periode penahanan selama 20 hari.

Mantan wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang beralamat di Dukuh Krajan, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego tersebut datang memenuhi panggilan Kejaksaan didampingi Kuasa Hukumnya, Alif Arifin. Dia mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya. Subakir menyerahkan nasibnya kepada pihak yang berwajib.

“Saya jalani saja apa yang harus dijalani. Jika memang harus ditahan ya saya terima. Semua proses hukum saya jalani. Keseluruhan kasus ini seperti apa, tanyakan kepada pengacara saya,” kata Subakir kepada wartawan di Kejari Boyolali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Prihatin, mengatakan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Senayan. Dakwaan sudah disusun, tinggal melengkapi berkas administrasinya. “Penahanan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan. Yang lain ditahan, maka tersangka ini juga harus ditahan,” ujar Prihatin.

Prihatin memaparkan, Subakir tersangkut kasus dugaan korupsi APBD 2004 yang merugikan negara senilai Rp3,2 miliar. Tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) diketahui menikmati uang sebesar Rp76,9 juta. Rinciannya dari dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, biaya penunjang operasional pimpinan dan asuransi. Prihatin mengatakan Kejari menyita barang bukti berupa surat-surat sebanyak 84 jenis dan uang senilai Rp50 juta, dana purnabakti yang dikembalikan oleh dua mantan anggota Dewan periode 1999-2004, Isa Anshori dan Muslich Edi Wibowo.

Menurut Prihatin, dalam penyusunan pos anggaran tersebut tidak memedomani Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 161/3211/SJ, tertanggal 29 Desember 2003, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No 110 tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Prihatin menegaskan Kejari akan mengusut tuntas kasus ini. Total ada 15 orang yang diduga tersangkut kasus korupsi dana purnabakti ini. Rinciannya tiga orang dari Fraksi TNI/Polri, yang kasusnya akan dilimpahkan ke oditur militer, serta 13 warga sipil. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Boyolali dan dijatuhi vonis dua tahun enam bulan. Sementara itu penasehat hukum tersangka, ALif Arifin, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya