SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BANTUL — Tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka diperiksa secara maraton oleh tim penyidik.

Bagus Nur Edy Wijaya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Guntoro Jangkung, Jumat (5/5/2023).

Dia menyampaikan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksana secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari.

“Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Mengenai alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain menahan Bagus Nur Edy Wijaya sejumlah barang bukti kwitansi juga turut disita. Sebagaimana diketauhi kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu.

“Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ,” ucap Jangkung.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.

“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah  didik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.

Pihaknya belum mengetahui apakah ada bantuan hukum dari Pemkab Bantul atau tidak karena belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait penetapan tersangka dan penahanan Bagus Nur Edy Wijaya oleh Kejari.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul PNS Disdikpora Bantul Ditahan Terkait Korupsi Dana Perawatan Stadion Sultan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya