SOLOPOS.COM - Mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta. Serta membayar uang pengganti senilai Rp256 juta, kalau tidak mampu membayar maka harta kekayaan akan disita kalau masih tidak mencukupi diganti dengan dua tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agustin merupakan terdakwa korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari bantuan APBD Provinsi Jateng dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp6,6 miliar. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Noor Ediyono pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

”Terdakwa Agustin Hardiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka menjatuhkan hukuman tiga tahun dikurangi masa tahanan,” katanya.

Menurut Ediyono, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Majelis hakim ternyata tak kompak, karena seorang hakim anggota Shininta Sibarani melakukan dissenting opinion tak sependapat dengan ketua majelis hakim.

Dia berpendapat semestinya perbuatan Agustin sesuai dengan dakwaan primair dari JPU yakni melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Winardi, Teguh Imam dan Wahyu, pada persidangan sebelumnya menunut Agustin hukuman tujuh tahun penjara. Serta membayar denda uang Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,049 miliar atau diganti tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara.

Terungkap dipersidangan, terdakwa saat menjabat Kapolres Tegal periode 4 April 2008 sampai 25 Februari 2009 menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar.

Perinciannya dari DIPA rutin Rp454.610.089, DIPA Operasional Khusus Kepolisian senilai Rp315.405.500, APBD Jawa Tengah untuk bantuan pengamanan pemilihan gubernur 2008 dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pilkada Tegal senilai Rp418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000.

Sedangkan berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, telah terjadi kerugian uang negara senilai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya