SOLOPOS.COM - Mantan pegawai Bapenda Kabupaten Madiun, JS, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Tersangka yang ditahan ini berinisial JS, 58, yang merupakan mantan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

Sepekan sebelumnya, penyidik Kejari Madiun telah menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi PBB P2 berinisial HD. Seperti JS, HD juga merupakan pensiunan PNS Bapenda setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, mengatakan tersangka JS sudah dipanggil dan diperiksa. Setelah dinyatakan sehat, tersangka JS langsung ditahan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Mantan Kades Undaan Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya dari tim medis, layak dan tidak ada masalah. Kemudian dilakukan penahanan,” jelas dia.

Nanik menyampaikan tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2021.

Terkait kasusnya, kata dia, JS selaku ASN Bapenda yang bertugas sebagai pemungut pajak di daerah Kecamatan Gemarang melakukan tindak pidana korupsi. JS telah memungut pajak ke wajib pajak di Kecamatan Gemarang, tetapi hasil pungutan itu tidak disetorkan ke Bank Jatim.

Uang senilai Rp150 juta yang seharunya disetorkan ke bank, justru tidak disetorkan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pemungutan pajak di daerah Gemarang ini dilakukan selama tahun 2020,” ujarnya.

Saat penyidikan, tersangka JS mengembalikan uang dari kerugian negara senilai Rp35 juta.

Baca juga: Kejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2

Meski tempat tugas antara JS dan HD sama, Kajari menjelaskan bahwa keduanya tidak ada kerja sama. Keduanya mantan pegawai Bapenda Kabupaten Madiun itu diduga melakukan korupsi PBB P2 sendiri-sendiri.

“Modusnya sama [antara tersangka JS dan HD]. Petugas pemungut pajak kan godaannya di situ. Tidak menyetorkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Nanik.

Mengenai pengembalian uang kerugian negara Rp35 juta, Nanik menjelaskan hal itu bisa meringankan hukuman tersangka. Menurut dia, pengembalian uang itu wujud dari itikad baik dari tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya