SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, Puryanti divonis enam tahun penjara.

Tak hanya itu, Puryanti juga harus membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp4,6 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang lanjutan melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dilaksanakan pada Senin (6/4/2020). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari.

Tambah 1 Positif dari Kemlayan! Ini Update Kasus Corona Solo 7 April 2020

Korupsi dana nasabah BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu dilakukan Puryanti selama kurun waktu 12 tahun sejak 2006 hingga 2018. Putusan majelis hakim sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa Puryanti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 88 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo,Yudhi Teguh S, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (8/4/2020).

Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Warga Kemlayan Solo Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan Ke Surabaya

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp4.666.393.320.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah inkracht terdakwa tak bisa membayar uang pengganti, jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa. Harta benda milik terdakwa bakal dilelang untuk menutup uang pengganti,” ujar dia.

Lebih jauh, lanjut Yudhi, apabila harta benda milik terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti, hukuman pidana ditambah selama empat tahun. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta.

Laki-Laki di Polresta Solo Dijemput Ambulans, Pelaku Penipuan Ojol?

Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik terdakwa korupsi dana nasabah BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Hukuman Penjara Bisa Jadi 10 Tahun

“Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Surakarta untuk melelang harta benda milik terdakwa. Terdakwa terancam menjalani hukuman penjara selama 10 tahun jika nilai hasil lelang harta benda tak cukup untuk menutup uang pengganti,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, mengatakan terdakwa menggunakan modus mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak mendaftarkannya dalam sistem komputerisasi perbankan.

WHO: Penyemprotan Disinfektan ke Jalanan Tindakan Konyol!

Selain penggelapan dana nasabah, kejaksaan juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Hasil audit menemukan total kerugian sekitar Rp4,8 miliar. “Mayoritas korban berasal dari wilayah Tawangsari dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Jumlah korban sekitar 130 nasabah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya