Korupsi dana hibah Solo, kasusnya terancam dihentikan Kejari Solo.
Solopos.com, SOLO–Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo 2013 terancam dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Alasannya, Kejari mengaku kesulitan mengungkap pelaku kasus korupsi yang diduga terjadi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo ini.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Solo, M. Rosyidin, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015), mengatakan selain kesulitan mengungkap pelakunya, Rosyidin menganggap kerugian negara dalam kasus ini masih terlalu kecil. Jika penyelidikan terus dilakukan, lanjut dia, maka dikhawatirkan akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau diperkirakan kerugian negara hanya belasan juta. Artinya dibandingkan dengan biaya penyelidikannya, kerugian negara segitu masih terlalu kecil,” kata dia.
Rosyid, panggilan akrab M. Rosyidin, mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari kelompok masyarakat penerima hibah. Kelompok masyarakat tersebut mengaku menerima hibah dari Disbudpar Solo yang jumlahnya tidak sesuai dengan sebenarnya. “Kami menerima laporan dari kelompok masyarakat penerima hibah. Mereka mengaku mendapat dana hibah tapi dipotong antara tiga sampai lima juta,” kata dia.