SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman sebagai tersangka penyimpangan dana hibah KONI Sleman 2010 dan 2011.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Selain Mujiman dua saksi juga akan dimintai keterangan. “Kami juga akan periksa lagi dua saksi untuk kasus ini. Tentu saja untuk menjadi pelengkap bagi laporan kami,” ujar Kasi Datun Kejari Sleman, Yuniar, Selasa (18/12).

Dua saksi yang dimaksud Yuniar adalah Wakil Ketua Triyana dan Ketua Cabor Basket Andi Irawan. Pemeriksaan Mujiman sedianya dilakukan pekan lalu, namun pengacaranya meminta penangguhan. Hari ini Mujiman diperiksa penyidik Kejari Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya