Korupsi dana hibah Kota Semarang jalan terus. Kejaksaan Negeri Kota Semarang akhirnya menetapkan seorang pejabat Pemkot Semarang sebagai tersangka
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Semarang berinisial Sh sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2015), mengatakan status Sh dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan kesimpulan penyidikan dan alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Sh sendiri diketahui juga merupakan pengurus induk organisasi olahraga di Kota Semarang itu.
Adapun tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya, Djodi Aryo Setiawan, berkas perkaranya hampir tuntas.
“Tinggal “finishing”, sebentar lagi dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Sh merupakan salah satu pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memperkirakan kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat sebesar Rp2 miliar.