SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi dana hibah Kota Semarang jalan terus. Kejaksaan Negeri Kota Semarang akhirnya menetapkan seorang pejabat Pemkot Semarang sebagai tersangka 

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Semarang berinisial Sh sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat sebesar Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2015), mengatakan status Sh dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan kesimpulan penyidikan dan alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

Sh sendiri diketahui juga merupakan pengurus induk organisasi olahraga di Kota Semarang itu.

Adapun tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya, Djodi Aryo Setiawan, berkas perkaranya hampir tuntas.

“Tinggal “finishing”, sebentar lagi dilimpahkan ke penuntutan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Sh merupakan salah satu pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang memperkirakan kerugian negara yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat sebesar Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya