SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi dana hibah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki sidang tuntutan, Kamis (8/10/2015).

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Sekretaris KONI Kota Semarang, Suhantoro, dituntut paling berat dalam kasus korupsi dana hibah induk organisasi cabang-cabang olahraga di ibu kota Jawa Tengah itu pada 2012 dan 2013.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (8/10/2015), jaksa menuntut Kepala Unit Pelaksana Teknis Kas Daerah Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Semarang itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Tuntutan itu lebih berat jika dibanding tuntutan terhadap mantan Bendahara KONI Kota Semarang Djodi Aryo Setiawan selama 1,5 tahun penjara, yang juga diadili dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Yosi Busi Santoso juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda kepada keduanya sebesar Rp50 juta.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa menghambat perkembangan olahraga di Kota Semarang,” kata jaksa dalam pertimbangannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Uang pengganti kerugian negara kedua terdakwa pun berbeda besarannya.

Terdakwa Suhantoro diminta mengembalikan uang sebesar Rp195 juta, sementara terdakwa Djodi Aryo Setiawan harus mengembalikan Rp47 juta.

Untuk terdakwa Djody, kata jaksa, karena yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta, maka kepadanya tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Gatot Susanto selanjutnya memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pemibayaan operasional KONI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya