PUNDONG—Sebagian warga Desa Seloharjo, Pundong, Bantul berencana akan menjenguk dua tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Dusun Dermojurang, Seloharjo yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Warga Dusun Ngentak (GERTAK) Kawiyan kepada Harian Jogja, Senin (12/11/2012). “Dalam waktu dekat, kami akan menjenguk Pak Japari dan Pak Suparmo. Kami akan memberikan dukungan agar mereka kooperatif dengan penyidik Kejaksaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (5/11/2012) lalu, dua tersangka korupsi dakons di Dusun Dermojurang, Japari dan Suparmo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul. Japari adalah mantan Sekretaris Desa Seloharjo yang bertugas sebagai fasilitator sosial (fasos) dakons.
Adapun Suparmo kala itu sebagai koordinator yang memberikan sosialisasi kepada warga mengenai rencana pencairan dakons disertai teknis pemotongannya. Total kerugian negara akibat kasus korupsi dakons di Dusun Dermojurang ditaksir sekitar Rp200 juta.
Selain akan menjenguk dua tersangka itu, Kawiyan menerangkan, sebagian warga Desa Seloharjo juga berniat membentuk Aliansi Seloharjo Bersih (ASB). Aliansi tersebut dibentuk sebagai dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi di Seloharjo.
Dari catatan Harian Jogja, selain kasus dakons di Dusun Dermojurang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, di Seloharjo juga masih ada kasus dugaan penyelewengan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang ditangani Polres Bantul.