SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten Wiyanti, akhirnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/5). Perempuan yang terbukti melakukan korupsi dana gempa senilai Rp 1,3 miliar itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten (Kajari) Yulianita mengatakan, sidang terakhir itu diikuti oleh seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, katanya, telah bekerja keras agar majelis hakim memberi vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni delapan tahun penjara. “Namun ternyata hakim memvonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 596 juta,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, Yulianita mengaku cukup puas dengan keputusan tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan sudah 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi, kami merasa usaha keras Kejari dalam menegakan hukum tidak sia-sia. Meski keputusan tidak sesuai dengan tuntutan, tapi kami bisa menerima,” urainya.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Wiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dalam kasus bantuan dana gempa yang diberikan pemerintah pada 2007 lalu. Aksi kejahatan Wiyanti, katanya, jelas melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“Jadi, kami merasa usaha keras Kejari dalam menegakan hukum tidak sia-sia. Meski keputusan tidak sesuai dengan tuntutan, tapi kami bisa menerima,” urainya.

Saat ini, Kejari selaku JPU mengaku masih menunggu apakah terdakwa bakal mengajukan banding atau tidak. Sebab, pascakeputusan hakim, Wiyanti masih menyatakan pikir-pikir. Tapi, imbuhnya, Kejari Klaten telah siap jika nantinya Wiyanti melakukan banding. “Karena banding kan menjadi hak terdakwa yang juga harus dihormati,” paparnya.

Terpisah, Koordinator Kawula Alit Pemberantas Korupsi (KPK) Desa Jambu Kidul Wahyu Wijayanto mengaku puas dengan keputusan pengadilan Tipikor. Karena dengan adanya vonis tersebut secara kuat menyatakan bahwa Wiyanti bersalah dalam kasus yang ia laporkan.

“Kami mengapresiasi penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jadi apa yang sudah dilakukan warga selama ini tidak sia-sia. Karena sudah bertahun-tahun kasus tindak pidana korupsi bantuan gempa dikawal warga,” ujarnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya