SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

BANTUL—Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung sejak awal Oktober, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah menahan sepuluh tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai rencana pengembangan penyelidikan ke wilayah lain, salah satunya di Desa Seloharjo, Pundong, Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan kecil kemungkinannya. Selain nominalnya kecil, kerugian negara akibat potongan dakons itu juga telah dikembalikan kepada masyarakat.

Menurut Retno, di Desa Seloharjo, potongan dakons di tujuh pedukuhan telah dikembalikan sejak beberapa waktu lalu. Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu tidak membeberkan tujuh pedukuhan itu satu per satu.

“Kami mengetahui (pengembalian potongan dakons) itu setelah menurunkan tim ke sana dan memiliki bukti-bukti pengembalian,” kata Retno seusai penahanan enam fasilitator sosial dakons Desa Terong, Dlingo, Kamis (22/11/2012).

Selain karena potongan dakons telah dikembalikan, Retno menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan kondusifitas masyarakat. “Jangan sampai karena kasus ini timbul gejolak yang justru merugikan masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi dakons di Seloharjo, masih kata Retno, hanya di Dusun Dermojurang yang kerugian negaranya cukup besar, sekitar Rp200 juta. Adapun dua tersangkanya, mantan Sekretaris Desa Seloharjo, Japari, dan fasos dakons Dusun Dermojurang, Suparmo  telah dititipkan di Rutan Bantul, Senin (5/11/2012) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya