SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Guna menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kali ini penyidik memanggil pejabat tinggi PT Len Industri, salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Len Industri, Andra Y Agussalam sebagai saksi, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Mereka diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan proyej e-KTP,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Devisi DPU PT Len Industri tahun 2011-2012, Agus Iswanto, dan Karyawan PT Len Industri A Rahman.  Mereka dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Pemasaran Perum Percatakan Negara RI, Tuti Nurbaiti dan Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI, Deddy Soepriadhi.

LEN Industri merupakan perusahaan yang menggarap bagian AFIS dari proyek e-KTP. Perusahaan ini berada di bawah PNRI selaku pemimpin konsorsium yang memenangkan tender proyek.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini. Penyidik KPK mulai bergerak setelah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus ini. Salah satu lokasi penggeledahan yang dijelaskan pihak KPK adalah di kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri di Kalibata, Jaksel.

Tempat yang digeledah itu merupakan kantor Sugiharto. Diketahui dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya