SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi dana desa bisa terjadi karena maladministrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Desa (Kades) jangan takut dikriminalisasi karena melakukan maladministrasi [kesalahan dalam menyusun administrasi] dalam penyerapan anggaran Dana Desa, sepanjang kesalahan tersebut bukanlah tindakan yang disengaja, atau diniatkan untuk korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Damly Rowelcis pada Jumat (20/11/2015)mengungkapkan ada beberapa tahapan dalam penyerapan dana desa yang perlu dicermati, yakni perencanaan, administrasi, pelaksanaan hingga monitoring.

“Apabila ada kesalahan dalam administrasi, dan hal itu terbukti menjadi temuan, Kejaksaan siap membantu untuk mengetahui apa penyebabnya, dan kendala yang ada,” urainya, di sela Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Gunungkidul dan Sosialisasi Program Peningkatan Jaringan Masyarakat Anti KKN.

Bila terbukti selain maladministrasi ada kebocoran, imbuhnya, maka Kades hanya diwajibkan untuk mengganti kerugian yang muncul, dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

Yang mengganti kerugian tadi, adalah Kades atau perangkat desa yang bertanggungjawab langsung dengan program-program yang menjadi temuan. Apabila tidak dapat mengembalikan kerugian itu dalam jangka waktu yang ditentukan, baru setelah itu mereka akan berhadapan dengan hukum. Damly menyebut tahapan ini sesuai dengan UU No.30/2015 tentang Administrasi Pemerintah.

“Ada dua jenis orang, pertama orang yang memang betul berniat melakukan korupsi. Namun yang kedua, ada juga orang yang tidak memiliki niat sama sekali melakukan korupsi tetapi administrasi dalam pelaporan penyerapan anggaran mereka, tidak lengkap,” lanjut Damly, di hadapan Kades dari 144 desa yang hadir di Bangsal Sewoko Projo.

Damly memberikan permisalan, ada sebuah proyek pembangunan di desa senilai Rp100 juta, namun dalam prosesnya, dana hanya terserap Rp80 juta, maka ada selisih Rp20 juta. Temuan ini akan dirunut oleh Kejaksaan, kalau ditemukan kesalahan dalam administrasi, kita minta agar desa melangkapinya, tidak perlu masuk dalam ranah pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya