SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Kepala Desa (Kades) nonaktif Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, Wiranto, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyimpangan <a title="DANA DESA SRAGEN: 30% Dana untuk Padat Karya, Ini Rinciannya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180327/491/906469/dana-desa-sragen-30-dana-untuk-padat-karya-ini-rinciannya">dana desa </a>&nbsp;(DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/5/2018).</p><p>Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Wiranto dengan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp178.762.680 subsider satu tahun penjara.</p><p>Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) <a title="82 Kades Diperiksa terkait Kejanggalan Proyek Pengadaan Komputer SID 2017 Sragen" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/491/907846/82-kades-diperiksa-terkait-kejanggalan-proyek-pengadaan-komputer-sid-2017-sragen">Kejaksaan Negeri </a>&nbsp;(Kejari) Sragen, Adi Nugraha, saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/5/2018). "Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum [JPU] menyatakan pikir-pikir," ujar dia.</p><p>Menurut Adi, jaksa dan terdakwa diberi waktu sepekan ke depan untuk memikirkan vonis hakim. Setelah itu jaksa dan terdakwa harus menyatakan sikap apakah menerima atau menolak vonis itu. "Pikir-pikir ini akan menerima atau malah minta banding," kata dia.</p><p>Adi menjelaskan sebenarnya hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Yang beda hanya di hukuman pengganti bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp50 juta. JPU menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.</p><p>Sedangkan majelis hakim memutuskan memvonis denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. "Terdakwa dinyatakan bersalah merugikan negara Rp418 juta. Terdakwa sudah membayar Rp228 juta. Sisanya Rp178.762.680 belum dibayar, harus dikembalikan," urai dia.</p><p>Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, berharap dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Wiranto bisa menjadi pelecut bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus terkait pengelolaan dana desa.</p><p>Apalagi menurut Andang pengelolaan dana desa memang rawan penyimpangan. "Bila polisi pernah menyelidiki, bila memang sudah cukup bukti, agar segera disidik, agar menjadi terang benderang. Ada semacam kepastian hukumnya," sambung dia.</p><p>Andang juga berharap agar kasus dugaan penyimpangan DD/ADD Hadiluwih bisa memberikan efek jera bagi kades-kades lain. "Vonis bersalah terdakwa kasus Hadiluwih menjadi warning bagi kades lain agar jangan bermain-main dengan pengelolaan anggaran," seru dia.</p><p>Menurut Andang, saat ini masyarakat sudah cerdas dan mampu melihat adanya kecurangan dalam pengelolaan anggaran. "Yang lebih penting menurut saya Pemkab segera mengoptimalkan monitoring dan evaluasi [monev]. Ditingkatkan lagi," ujar dia.</p><p>Andang menilai terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran desa terjadi tidak lepas dari lemahnya sistem monev oleh pemerintah. Padahal pada praktiknya pemerintah dapat menggandeng <em>nongovernment organisation</em> (NGO) agar monev bisa lebih optimal.</p><p>Kapolres <a title="Polres Sragen Sita 946 Liter Miras, 3.000-An Orang Selamat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/491/913617/polres-sragen-sita-946-liter-miras-3.000-an-orang-selamat">Sragen, </a>&nbsp;AKBP Arif Budiman, menyatakan dari 20 desa yang dilaporkan ada penyimpangan anggaran desa pada 2017, tidak semua dilanjutkan langkah penyelidikannya. Hal itu karena indikasi penyimpangan selama proses penyelidikan oleh polisi tidak cukup kuat.</p><p>Tapi ada beberapa desa yang terus didalami lantaran indikasi penyimpangannya kuat. "Saya lupa berapa desa yang masih kami lakukan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan itu. Ini saya sedang di Mapolda. Tapi intinya tak semua dari 20 desa itu yang kami selidiki," kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya