SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Doyong, Kecamatan Miri, Sri Widyastuti, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi mengatakan berkas perkara berikut barang bukti ke PN Tipikor Jateng tersebut dilimpahkan pada Kamis (24/1/2019). Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah Kejari Sragen menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Berdasar hasil audit yang kami terima, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp247,8 juta. Setelah menerima hasil audit itu, kami merevisi dakwaan lalu menyerahkan berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadian,” terang Agung Riyadi kepada Solopos.com, Senin (28/1/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Nilai kerugian negara berdasar audit dari BPK tersebut lebih besar daripada yang dilaporkan warga yakni sekitar Rp70 juta. Agung menjelaskan kerugian senilai Rp247,8 juta itu berasal dari sejumlah penyimpangan pembangunan fisik yang dibiayai dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada 2016.

Dalam proyek pembangunan fisik tersebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran seperti pengelolaan dana pembangunan fisik dilakukan kades sendiri tanpa melibatkan bendahara. Selain itu bantuan peningkatan jalan desa tanpa disertai surat permintaan pembayaran.

“Terdapat enam kegiatan [proyek pembangunan fisik] yang dikelola kelompok masyarakat dan perangkat desa, bukan oleh PPK [panitia pelaksana kegiatan]. Ada pula penyimpangan dalam proses penyampaian laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa nota kosong yang bisa diisi nilai proyek sesuai RAB [rancangan anggaran belanja], bukan berdasar pengeluaran yang sebenarnya,” jelas Agung.

Sri Widyastuti yang sudah ditahan sejak 20 Juli 2018 lalu dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar catatan Solopos.com, beberapa paket proyek bersumber dari DD dan ADD yang terindikasi menyimpang adalah pembangunan talut senilai Rp172,5 juta, pembangunan drainase senilai Rp58,8 juta dan lain-lain.

Berdasar kesaksian sejumlah warga, terdapat pembagian uang sisa proyek drainase di RT 004, Dukuh Bulu dan proyek talut jalan Bulu-Ngalup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya