SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan Kepala Desa (Kades) Doyong, Miri, Sragen, Sri Widyastuti, dalam kasus dugaan <a title="Korupsi Dana Desa, Kades Hadiluwih Sragen Divonis 1,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180508/491/915132/korupsi-dana-desa-kades-hadiluwih-sragen-divonis-15-tahun-penjara">penyimpangan </a>&nbsp;pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.</p><p>Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penahanan No. 1318/0.3.26/FT.1/07/2018 tertanggal 20 Juli 2018. Kades Doyong ditahan setelah dipanggil kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa 2016, Jumat (20/7/2018).</p><p>Sri Widyastuti ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/7/2018) lalu. Kasus dugaan <a title="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/491/909406/puluhan-kades-sragen-diperiksa-bpk-" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/491/909406/puluhan-kades-sragen-diperiksa-bpk-">korupsi </a>&nbsp;ini tersebut mencuat berdasarkan aduan yang masuk ke Kejari Sragen soal bagi-bagi uang sisa proyek pada 2017 lalu. Aduan dari tokoh masyarakat Desa Doyong itu juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.</p><p>&ldquo;Ya, kami menahan Kades Doyong SW mulai hari ini [kemarin] sampai 20 hari ke depan. Kami menahan tersangka karena dianggap kurang kooperatif dalam penyidikan, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta bisa mempengaruhi saksi," jelas Kepala Kejari (Kajari) Sragen Muhamad Sumartono saat jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat siang.</p><p>Selain itu, penahanan Sri Widyastuti juga didasarkan pada pertimbangan ancaman hukumannya yang mencapai 5 tahun sampai 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Tersangka diancam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p>Kajari menjelaskan kerugian negara real cost yang ditemukan penyidik atas kasus di Desa Doyong itu mencapai Rp70 juta. Dia menyampaikan kerugian negara tersebut memungkinkan bertambah karena masih ada beberapa paket proyek dana desa dan alokasi dana desa Doyong yang belum diperiksa penyidik.</p><p>Kajari menyatakan penyidik sudah menemukan dua alat bukti berupa uang yang dibagi-bagikan ke kelompok masyarakat dan Ketua RT senilai Rp2 juta dan sejumlah dokumen proyek serta laporan pertanggungjawaban (LPj) atas proyek ADD dan DD mulai tahap I dan II Desa Doyong 2016, rekening koran, dan rekening kas desa di Bank Jateng.</p><p>&ldquo;Angka <a title="82 Kades Diperiksa terkait Kejanggalan Proyek Pengadaan Komputer SID 2017 Sragen" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/491/907846/82-kades-diperiksa-terkait-kejanggalan-proyek-pengadaan-komputer-sid-2017-sragen">kerugian negara</a> Rp70 juta itu didasarkan hasil penghitungan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Sragen. Dari data-data itu ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum,&rdquo; tuturnya.</p><p>Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Adi Nugraha menambahkan ada empat paket proyek alokasi dana desa dan dana desa yang diperiksa penyidik Kejari. Dia menjelaskan paket dana desa yang sudah diperiksa meliputi pembangunan talut senilai Rp172.504.800 dan paket proyek alokasi dana desa untuk pembangunan drainase senilai Rp58.866.050.</p><p>Dia mengungkapkan indikasi kerugian negara senilai Rp70 juta itu terdiri atas kekurangan volume proyek drainase senilai Rp16.485.692,kekurangan volume proyek talut senilai Rp35.319.000, dugaan upah fiktif pada pembangunan rabat boton senilai Rp6 juta, dan dugaan upah pekerja fiktif pada pembangunan perpusatkaan desa senilai Rp11.500.000.</p><p>&ldquo;Kami menemukan dugaan upah fiktif itu berdasarkan pemeriksaan LPj APB Desa Doyong 2016,&rdquo; kata Adi.</p><p>Adi menjelaskan dari sejumlah data-data hasil penyidikan itu ditemukan petunjuk pemerintah Desa Doyong dalam membuat LPj melampirkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan penggunaan dana secara riil tetapi hanya didasarkan pada dokumen rencana anggaran biaya (RAB).</p><p>&ldquo;Jadi bukti-buktinya disesuaikan dengan RAB tetapi tidak sesuai dengan pekerjaan riilnya sehingga nilai dana yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibanding realisasi dana riilnya. Selain itu ditemukan indikasi pemalsuan nota pembayaran atau kuitansi dan indikasi pemalsuan tanda tangan pada daftar penerima upah yang dijadikan data pendukung dalam LPj,&rdquo; ujarnya.</p><p>Adi masih menemukan fakta lain, yakni dana desa dan alokasi dana desa yang dicairkan dari bank ternyata dikelola sendiri oleh Kades bukan ditatausahakan oleh bendahara desa. Dia juga menemukan kesaksian tentang adanya pembagian uang sisa proyek drainase di RT 004, Dukuh Bulu, Doyong, dan proyek talut jalan Bulu-Ngalup.</p><p>Pembagian uang sisa proyek itu, kata dia, tidak diatur dalam APB Desa Doyong 2016.&ldquo;Selama ini kami sudah memeriksa 10 saksi. Tersangka mengakui adanya bagi-bagi uang sisa proyek drainase dan talut tersebut. Namun untuk indikasi upah pekerja fiktif tidak diakui," jelas Adi.</p><p>Indikasi tersebut ditemukan dari keterangan saksi lain yang menyebut bahwa pekerjaan proyek dilaksanakan secara gotong-royong. Sebenarnya ada sembilan paket proyek di Doyong yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa 2016 tetapi yang sudah dicek baru dua paket, yakni drainase dan talut.</p><p>Sementara itu, Kades Doyong Sri Widyastuti belum bisa dimintai konfirmasi.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya