SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberantan korupsi (Antaranews.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan terus menelusuri kasus korupsi Dana Desa di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Jaksa akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah memberikan vonis hukuman terhadap terdakwa Dwi Hartanto pada Jumat (13/5/2022). Dwi Hartanto yang merupakan Bendahara Kalurahan Getas divonis hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp78 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro, menyebut akan mempelajari lagi kasus ini dan tidak berhenti pada tersangka Dwi Hartanto yang merupakan mantan Bendahara Kalurahan Getas.

“Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang punya potensi terlibat dalam kasus korupsi ini, lebih jelasnya masih dalam penelusuran,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Putusan Belum Inkrah, Dana Desa di Getas Gunungkidul Tak Bica Dicairkan

Terkait putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas tersangka Dwi Hartanto, kata Andy, sesuai dengan tuntutan Kejari Gunungkidul.

“Karena kami berhasil membuktikannya di persidangan,” jelasnya,

Putusan Pengadilan Tipikor tersebut, jelas Andy, menghukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp78 juta.

“Jika tidak membayar uang pengganti, kami berhak menyita harta kekayaan tersangka dan jika dinilai belum setara dengan nominal uang pengganti maka tambahan penjara selama sepuluh bulan,” ujarnya.

Sedangkan sikap Kejari terhadap putusan tersebut sama dengan tersangka yaitu pikir-pikir.

Baca Juga: Sapinya Mati karena Tersambar Petir, Kakek di Gunungkidul Shock

“Meskipun putusannya sesuai dengan tuntutan, kami memberikan sikap pikir-pikir untuk memberikan jeda waktu tujuh hari yang akan digunakan untuk mempelajari putusan tersebut,” katanya.

Fakta persidangan yang berhasil dibuktikan oleh Kejari Gunungkidul, kata Andy, adalah nota bodong, lembar pertanggunjawaban kegiatan kalurahan yang tak ada kegiatannya, dan proposal kegiatan kalurahan yang nilainya berbeda dengan realisasinya.

“Lewat bukti-bukti yang sah tersebut kami bisa meyakinkan majelis hakim untuk mendakwa tersangka sesuai tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.

Selain kasus korupsi ini, Kejari Gunungkidul juga tengah mempersiapkan sidang korupsi lain.

“Minggu ini akan disidangkan korupsi pengadaan tanah untuk JJLS yang melibatkan Lurah Karangeuni, Girisobo atas nama Rodi Suyanta,” ujar Andy.

Kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut ditaksir sekitar Rp1,9 miliar.

“Harapan kami ke perangkat kalurahan di Gunungkidul lebih transparan dan tak mudah tergoda oleh kuasanya sehingga bisa menyalahgunakan kewenangan, karena segala bentuk anggaran yang masuk kalurahan itu pasti mudah dideteksi jika ada penyimpangan,” tandasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya