SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni mengungkapkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menjanjikan proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus bakal rampung dalam 20 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Batas waktu proses audit selama 20 hari kerja tersebut merupakan batas waktu maksimal sehingga memungkinkan proses audit bisa selesai sebelum 20 hari,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (29/9/2014).

Ia mengatakan, tiga orang perwakilan dari tim BPKP Jateng yang datang ke Kantor Kejari Kudus hari ini atau Senin dalam rangka menyampaikan surat perintah tugas audit.

Untuk itu, kata dia, BPKP Jateng menunjuk tim yang akan melaksanakan proses audit.

Artinya, kata dia, saat ini sudah ada kesepakatan dalam hal proses audit kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPBD Kudus sehingga ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan Kejari Kudus.

“Mudah-mudahan segera selesai sehingga kelanjutan kasus dugaan korupsi pada BPBD Kudus ada kejelasan,” ujarnya.

Terkait perlu tidaknya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPBD Kudus tersebut, lanjut dia, menunggu hasil audit BPKP tersebut.

Demikian halnya, agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebagai saksi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.

Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan tiga tersangka yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.

Sugiyanto yang saat bertugas di BPBD berperan menjadi Ketua Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2014, sedangkan mantan bendahara Nur Kasian bersama mantan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya