SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Nama PT Sritex kembali disebut dalam perkara korupsi dana bansos di Kementerian Sosial. Adalah Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik, yang mengait-ngaitkan Sritex pada perkara yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021), ia mengaku diminta membeli goody bag dari PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritek dalam pengadaan bansos Kemensos.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli goodybag kalau saya ditunjuk. Arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex," kata Rocky di hadapan majelis hakim.

Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Iman yang dimaksud Rocky adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. Ia merupakan adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Sedangkan Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai person in charge alias orang yang bertanggung jawab untuk kuota bansos 400.000 paket milik Ihsan Yunus dalam pengadaan bansos tahap 7-12.

"Karena saya tidak bisa beli tas dari mereka, jadi saya dimintakan fee untuk mereka, alasannya sebagai pemberi informasi," ucap Rocky menambahkan.

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3. Jumlah totalnya 115.000 paket senilai Rp30 miliar. Ia mengambil keuntungan 12%-13% dari nilai pengadaan.

"Saya sebelumnya memang komitmen ke Pak Billy, teman saya untuk membeli tas. Tapi karena tidak bisa beli tasnya jadi saya harus kasih fee ke Pak Yogas dan Pak Iman," ungkap Rocky.

Rocky pun memberikan fee kepada Yogas dan Iman sebesar Rp670 juta. "Saya serahkan ke Pak Iman di kantornya di PT Perca, menurut dia, itu perusahaan tekstil untuk membuat tas," ujar Rocky.

Sedangkan sepengetahuan Rocky, Yogas berkantor di Bank Muamalat. Namun, Yogas kemudian mengembalikan Rp670 juta tersebut.

"Sebetulnya Pak Yogas tidak bilang alasannya apa, tapi asumsi saya karena saya berulang kali menolak memberikan 5% untuk menteri," ungkap Rocky.

Rocky mengaku menolak memberikan 5% seperti yang diminta Yogas dan Iman. Ia khawatir bila memberikan uang kepada pejabat di Kemensos.

"Saat uangnya dikembalikan katanya 'untuk bantu bapak saja' tapi setelahnya saya tidak dapat pekerjaan lagi," ungkap Rocky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya