SOLOPOS.COM - Tersangka koruptor dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Jateng 2011, Joko Suryanto (kiri), dikawal pegawai Kejakti Jateng untuk ditahan di LP Kedungpane, Kota Semarang, Kamis (21/5/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Korupsi dana bansos Jateng menyeret pejabat Pemprov Jateng ke bui.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menahan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Joko Suryanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko, ditahan karena disangka melakukan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Jawa Tengah (Jateng) 2011. Ia ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2015).

Menggunakan mobil tahanan Kejakti, Joko dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Joko Suryanto tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan, terkait penahanan dirinya itu. Pria berkacamata itu hanya tersenyum, sambil terus berjalan masuk ke mobil tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedianya, penyidik juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus bansos APBD Jateng 2011 lainnya, yakni staf ahli Gubernur Jateng, Joko Mardiyanto, tetapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. “Tersangka Joko Mardiyanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik, karena sedang ada tugas di Bandung,” kata Kepala Kejakti Jateng, Hartadi.

Joko Dipanggil Ulang
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejakti Jateng, Eko Suwarni menyatakan tersangka Joko Mardiyanto akan dilakukan pemanggilan ulang. “Segara akan dikirimkan surat pemanggilan ulang kepada tersangka Joko Mardiyanto,” tandas dia.

Hartadi lebih lanjut menyatakan tersangka Joko Suryanto sebagai ketua tim verifikasi dan Joko Mardiyanto sebagai penasihat tim verifikasi penyaluran dan pengelolaan dana bansos yang bersumber pada APBD Jateng 2011 lalai dalam menjalankan tugas.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Gunakan Sejumlah LSM
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Hartadi, diperoleh fakta adanya penerima bansos fiktif yang dilakukan dengan cara menggunakan beberapa lembaga swasdaya masyarakat (LSM), kelompok masyarakat atau ormas, tapi tetap lolos verifikasi.

Hartandi mengungkapkan berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng terhadap 164 sampel LSM atau ormas penerima dana bansos APBD 2011 dengan nilai bantuan senilai Rp1,095 miliar, ternyata hanya dimiliki 21 orang di mana .

Dari 21 orang itu, menurut Hartadi sebanyak 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif karena alamatnya tidak ditemukan dan alamat penerima ternyata lahan kosong. “Hasil audit investigasi BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 654 juta,” tandasnya.

Lewat Biro Keuangan
Hartadi menambahkan, dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum, pengajuan melalui Biro Bina Sosial (Binsos), ternyata juga banyak penyaluran bansos lewat Biro Keuangan Pemprov Jateng dalam bentuk nota dinas.

Proposal yang dikirim dengan nota dinas Kepala Biro Keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan, jalur permohonan bansos melalui nota dinas Kepala Biro Keuangan merupakan kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi.

“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut korupsi bansos ini,” kata Hatandi menjawab kemungkinan Kepala Biro Keuangan Pemprov sebagai tersangka. Insetyonoto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya