SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Desa (Kades) Jotangan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sriyono, divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sriyono dinyatakan bersalah menyelewengkan dana APB Desa Jotangan 2017 senilai Rp406 juta. Dia juga sempat menghilang selama beberapa bulan pada 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/3/2019). Majelis hakim menyatakan Sriyono terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Sriyono divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan harus membayar uang pengganti Rp406 juta subsider satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan vonis majelis hakim itu hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tuntutan dari JPU dan majelis hakim prinsipnya sama yakni tiga tahun enam bulan penjara. Namun, untuk subsider uang pengganti lebih tinggi majelis hakim yakni satu tahun enam bulan sementara dari JPU hanya satu tahun,” kata Ginanjar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).

Ginanjar menjelaskan uang pengganti yang harus dikembalikan Sriyono senilai uang APB Desa Jotangan yang diselewengkannya selama menjabat kades. Sriyono wajib mengembalikan kerugian negara itu dalam waktu sebulan.

Selama tahap penyidikan, Sriyono sudah mencicil pengembalian kerugian negara Rp5 juta dari nilai total R406 juta. “Apabila dalam waktu sebulan yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian Rp406 juta, dia akan menjalani pidana satu tahun enam bulan penjara,” jelas dia.

Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu, Sriyono selaku terdakwa dan JPU sama-sama menerima. Kejari Klaten menunggu keluarnya salinan putusan tersebut.

“Saat ini putusan sudah inkracht dan segera dieksekusi putusan tersebut. Untuk tindakan administrasi, kami lakukan setelah ada salinan resmi dari Pengadilan Tipikor,” urai dia.

Sriyono ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2018 lantaran diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dari APB Desa Jotangan 2017. Sriyono sempat tak kooperatif memenuhi pemanggilan Kejari untuk diperiksa.

Ia menghilang dan tak pernah ngantor sejak Mei 2018. Baru pada 25 Oktober 2018, Sriyono mendatangi kantor Kejari Klaten didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan dilanjutkan penahanan di LP Klaten hingga kini.

Hukuman Lebih Berat

Ginanjar menjelaskan Sriyono menggunakan sebagian dana dalam APB Desa Jotangan 2017 untuk kepentingan pribadi. “Wewenang untuk memegang keuangan desa itu di bendahara. Setelah dana cair di bendahara diminta yang bersangkutan [Sriyono] namun tidak seluruhnya untuk membiayai kegiatan APB desa. Kejari menemukan ada kegiatan fiktif, dibuat laporan pertanggungjawaban tetapi kegiatannya tidak ada. Alasan yang bersangkutan menyelewengkan dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sosial kemasyarakatan,” jelas dia.

Ginanjar tak menampik vonis yang diterima Sriyono lebih berat dibanding sejumlah kades di Klaten yang sebelumnya terjerat kasus penyelewengan keuangan desa. Dia mencontohkan vonis mantan Kades Sedayu Sugiyarti dan mantan Kadus I Desa Sedayu Nurul Yulianto yang hanya satu tahun tiga bulan kurungan.

Ginanjar menjelaskan tuntutan untuk Sriyono lebih berat dibanding kades lain yang tersangkut kasus korupsi itu lantaran belum mengembalikan seluruh kerugian negara. “Untuk kades yang sebelumnya juga tersangkut kasus penyelewengan keuangan desa itu sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum penuntutan. Namun, yang perlu menjadikan catatan pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidana,” ungkapnya.

Sriyono dipecat dari jabatannya sebagai Kades Jotangan setelah menghilang selama berbulan-bulan dan terjerat kasus korupsi. Sriyono diberhentikan dari jabatannya sejak September 2018 lalu.

“Status yang bersangkutan sudah diberhentikan,” kata Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, M. Mujab, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya