SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra menunjukkan barang bukti stempel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan di SMKN 1 Kare, Senin (21/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi DAK Pendidikan Madiun dilimpahkan ke Kejari Mejayan.

Madiunpos.com, MADIUN–  Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMKN Kare, Kabupaten Madiun, tahun 2013 dan 2014 yang ditangani Polres Madiun dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bersama berkas kasus itu,  empat tersangka yang selama ini menjadi tahanan Polres Madiun juga dilimpahkan menjadi tahanan Kejari Mejayan.

Keempat tersangka itu Sardjono (mantan Kepala SMKN 1 Kare), Kasmo (mantan bendahara SMKN 1 Kare), Deni, dan Taba Kurniawan (konsultan proyek).

“Selain empat tersangka, juga diikutsertakan seluruh barang bukti kasus tersebut. Yakni berupa dokumen laporan DAK SMKN Kare tahun 2013 dan 2014, stempel, kuitansi pembayaran, serta laptop,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi, kepada wartawan di Madiun, Jumat (17/6/2016).

Ia menerangkan pelimpahan kasus korupsi DAK 2014 di lingkungan SMKN 1 Kare tersebut telah memasuki tahap kedua. Di mana, berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.

“Setelah ini para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim,” kata dia.

Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka Sardjono, Nur Sodiq, menyatakan akan terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sebelumnya ia pernah mengupayakan serupa, namun ditolak oleh Polres Madiun. Alhasil Sardjono ditahan Polres Madiun sejak 21 Maret 2016.

“Kami akan terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini kembali kami lakukan menyusul perubahan status penahanan klien dari Polres Madiun ke Kejari Mejayan,” kata Nur Sodiq.

Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala SMKN Kare diduga melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan kegiatan dari DAK tahun 2013 dan 2014 dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.

Dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesar Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya