SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra menunjukkan barang bukti stempel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan di SMKN 1 Kare, Senin (21/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun DAK Pendidikan di SMKN 1 Kare diusut oleh polisi yang menyita barang bukti stempel palsu.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi telah menetapkan Kepala SMKN 1 Kare Madiun Sardjono, 53, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan di sekolah tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebanyak 15 stempel palsu menjadi barang bukti (BB)) yang disita tim penyidik Polres Madiun dalam mendalami kasus ini.

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra, mengatakan 15 stempel tersebut terdiri atas stempel toko, stempel toko bangunan, dan lainnya. Selain itu, tersangka juga memalsukan kuitansi pembelian bahan material dan barang untuk bangunan lainnya.

Dalam penyelidikan juga diketahui sebagian material bangunan yang digunakan untuk membangun tiga ruangan dan merenovasi sembilan ruangan ternyata material lama.

Dia menyebutkan kayu yang digunakan ternyata bekas, genteng bekas, dan material lain yang juga tidak sesuai spesifikasinya.

“Kami yang bukan ahli di bidang konstruksi saja tahu kalau barang-barang yang digunakan untuk membangun gedung SMKN 1 Kare itu barang-barang bekas,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (21/3/2016).

Tony menyampaikan penyidik juga mendatangkan saksi ahli dari Forensik Bangunan Universitas Brawijaya Malang untuk meneliti pembangunan tiga ruangan dan sembilan ruangan yang direhab menggunakan DAK Bidang Pendidikan senilai Rp1,328 miliar.

Hasil dari Ahli Forensik Bangunan Universitas Brawijaya Malang, Saifoe El Unas, menyebutkan ditemukan selisih kontruksi fisik antara rancangan anggaran belanja (RAB) perencanaan dengan realisasi perencanaan senilai Rp493 juta.

Sementara itu, hasil audit dari tim BPKP perwakilan Jawa Timur menyebutkan negara mengalami kerugian dalam proyek pembangunan itu senilai Rp519 juta.

Tony menyampaikan dalam melancarkan aksinya Soardjono dibantu bendahara SMKN 1 Kare, Kasmo, serta konsultan merekayasa laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehab.

“Cara memalsukan kegiatan pembangunan ini yaitu dengan memalsukan tanda tangan dan stempel toko serta laporan kemajuan fisik fiktif. Sehingga seolah-olah sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan yang ditentukan,” jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku laporan bantuan rehab ruang kelas SMKN 1 Kare tahun 2013, satu buku laporan pelaksanaan dana alokasi khusus pekerjaan pembangunan perpustakaan baru lokasi SMKN 1 Kare tahun 2013.

Selain itu, satu buku laporan bantuan laboratorium SMKN 1 Kare tahun 2013, satu buku laporan pelaksanaan rehab ruang belajar siswa SMKN 1 Kare tahun 2014, satu buku laporan pelaksanan pembanguann ruang siswa SMKN 1 Kare tahun 2014, enam buah stempel toko penyedia bahan bangunan, satu buah stamp pad, dan satu unit laptop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya