SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur periode 2016—2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang tersangka lain dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keempat tersangka tersebut terlibat kasus dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“KPK sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (12/12/2018).

Berikut nama-nama tersangka tersebut:

•Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur periode 2016-2021
•Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
•Rosiain, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
•Tubagus Cepy Sethiady, Kakak Ipar Bupati

Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5% dari total Rp46,8 miliar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semestinya digunakan oleh sekitar 140 sekolah menengah pertama (SMP) di Cianjur. Mestinya uang itu diperuntukkan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tetapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar adalah 7% dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yang digunakan, yakni “Cempaka”. Sandi tersebut diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan Rivano Muchtar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp1,57 miliar  dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Pasal yang disangkakan terhadap semua tersangka adalah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya