SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejagung (Foto detikcom)

Gedung Bundar Kejagung (Foto detikcom)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang dalam kasus korupsi proyek bioremdiasi di lahan bekas eksploitasi PT Chevron sebagai tersangka. Enam di antaranya resmi dicekal bepergian ke luar negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah kita cekal enam tersangka dari kasus Chevron,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (31/3/2012).

Enam orang tersebut berinisial RP dengan surat pencekalan No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012, KK (surat pencekalan No Kep-068/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012), WID (surat pencekalan No Kep-069/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012), BAF (surat pencekalan No Kep-070/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012), ER (surat pencekalan No Kep-071/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012), dan HO (surat pencekalan No Kep-072/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012),

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, menyatakan proses penyidikan untuk kasus ini masih terus berlangsung. Namun, untuk sekarang pihaknya masih belum bisa mengungkapkan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Sejak kemarin jajaran tim penyidik Gedung Bulat melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan hari ini masih dilanjutkan,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia. Namun, ternyata dana yang sudah digelontorkan tidak pernah digunakan untuk membiayai proyek yang dimaksud, alias fiktif. Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Menurut situs resmi Kejaksaan Agung di www.kejagung.go.id menyebutkan lima tersangka dari CPI adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Seementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) diketahui merupakan salah satu unit bisnis dari PT Chevron Pacific Indonesia. SLN dan SLS berada didalam struktur Chevron IndoAsia Business Unit. SLO (Sumatera Light Operations) adalah yang membawahi SLN dan SLS.

Selain SLO Chevron juga mempunyai unit bisnis lain, seperti, KLO (Kalimantan Operations) untuk Chevron Indonesia, dan GPO (Geothermal and Power Operations) untuk Chevron Geothermal and Power Operations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya