SOLOPOS.COM - Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta, terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003, yang sedianya dilaksanakan Senin (25/2/2013) esok, belum dapat dilaksanakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu menyusul diajukannya penundaan eksekusi oleh Pradja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selaku eksekutor. Kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Minggu (24/2/2013), menerangkan kliennya memutuskan mengajukan penundaan eksekusi setelah mengetahui ada ketidakjelasan atau kekeliruan pada putusan Mahkamah Agung (MA). Surat pengajuan penundaan eksekusi dilayangkan Taufiq Kamis pekan lalu.

“Saya sudah menemui langsung Kasipidsus Kejari, Erfan Suprapto, untuk menyerahkan surat pengajuan penundaan eksekusi lalu. Kami memohon eksekusi ditunda karena kami masih meminta kejelasan dari MA terkait kekeliruan yang terdapat di salinan putusan MA,” papar Taufiq saat dihubungi Espos.

Lebih lanjut Taufiq menyampaikan, surat pemberitahuan kepada MA dilayangkan pada Jumat (22/2/2013). Hal yang harus dijelaskan MA, katanya, yakni tentang perbedaan data atau informasi di salinan putusan MA antara yang terdapat di direktori putusan MA bernomor 2085 K/Pid.Sus/2011 di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id. Data yang berbeda itu adalah satuan waktu hukuman yang diberikan MA dan soal usia Pradja.

“Selama MA belum memberi kejelasan seharusnya eksekusi belum dapat dilaksanakan. Terlebih, saya sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Pak Pradja, hingga detik ini [Minggu (24/2/2013) siang] juga belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari,” imbuh Taufiq.

Sementara itu, Erfan, kepada Solopos.com menyatakan telah menerima surat penundaan eksekusi dari Pradja. Ia mengatakan, surat itu diserahkan langsung oleh Taufiq. Namun, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut apakah pihaknya mengabulkan atau tdak. Hal itu belum dapat diputuskan, kata Erfan, karena masih harus mengoordinasikannya dengan para jaksa lain. “Kami masih berkoordinasi. Koordinasi lanjutan akan kami laksanakan,” ungkap Erfan saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Ketika disinggung mengenai surat panggilan eksekusi yang belum diterima pihak Pradja, Erfan mengatakan, pihaknya akan mengirim ulang surat panggilan itu. Menurutnya, belum diterimanya surat panggilan eksekusi tersebut lantaran panggilan yang dikirimkan salah alamat. Jaksa mengirim surat kepada kuasa hukum Pradja terdahulu, Irpan. Dirinya baru mengetahui bahwa kuasa hukum Pradja telah ganti setelah menerima surat pemberitahuan dari Irpan. Surat tersebut menerangkan bahwa dirinya bukan kuasa hukum Pradja lagi.

Seperti diinformasikan, dalam peradilan tingkat kasasi MA menghukum Pradja dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003. Atas perbuatan itu negara dirugikan Rp3,7 miliar. Salinan putusan diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo sekitar dua pekan lalu. Menindaklanjuti putusan itu Kejari Solo melayangkan surat panggilan eksekusi, Selasa pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya