SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Solo, Pradja Suminta, terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003, menyatakan sikap tak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama empat tahun penjara.

Oleh karena itu dirinya berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, saat dimintai tanggapan mengenai putusan MA tersebut, Kamis (21/2/2013).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Lebih lanjut dijelaskan Taufiq, pada kasus pengadaan buku ajar 2003 Pradja yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Disdikpora Solo bukan pengguna anggaran. Semestinya, kata Taufiq, ada pihak lain pula yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tetapi, orang-orang itu hingga kini belum tersentuh dan luput dari jeratan hukum.

“Pak Pradja itu bukan pengguna anggaran saat proyek pengadaan buku ajar itu terjadi. Seharusnya bukan hanya klien saya yang diseret dalam kasus ini. Atas dasar itu kami berencana mengajukan PK,” terang Taufiq yang juga Ketua Ikadin Solo saat dihubungi Solopos.com.

Pada sisi lain, Taufiq mengaku klien dan dirinya belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, melalui Kasipidsus, Erfan Suprapto, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Pradja dan kuasa hukumnya, Selasa (19/2/2013). Pemanggilan tersebut sebagai wujud pelaksanaan atas putusan MA. Sedianya Pradja diharapkan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.

Mengetahui adanya pemanggilan tersebut, kendati belum menerima Taufiq menyatakan kliennya akan beritikad baik mematuhi hukum. Namun, kata dia, sikap bijaksana Pradja harus diiringi pula kejelasan hukum. Menurut Taufiq, setelah meneliti putusan MA pihaknya menemukan ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu dikatakan Taufiq terletak pada data yang berbeda.

Taufiq memberi contoh, berdasar putusan MA atas kasus Pradja dengan nomor 2085 K/Pid.Sus/2011 yang terdapat di direktori putusan MA di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, putusan MA tersebut tertera, “Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan denda sebesar Rp200.000.0000.” Menurut taufiq kata “empat” itu tidak jelas, apakah empat tahun, bulan, minggu atau hari.

“Sedangkan dari salinan putusan yang kami terima dari PN (Pengadilan Negeri) Karanganyar, menjelaskan Pak Pradja dihukum pidana penjara selama empat tahun. Dengan demikian kan berarti tidak jelas antara putusan di direktori dan salinan putusan,” papar Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya