SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga, Sri Wityowati, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 senilai Rp 17,6 miliar , Senin (28/12) siang, diperiksa penyidik Polres Salatiga.

Mantan Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan  Daerah (BPKD) yang kini menjadi DPPKAD ini diperiksa karena keterlibatannya dalam proses pencairan dana proyek tersebut.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dari pengamatan Espos di Mapolres Salatiga, dalam pemeriksan Wityowati didampingi kuasa hukumnya, Heru Wismanto. Pemeriksaan dilakukan dua penyidik selama kurang lebih empat jam sejak pukul 09.00 WIB.

Menurut Heru, penyidik lebih banyak menanyakan masalah pencairan dana proyek dari awal hingga akhir yang dibagi dalam beberapa termina kepada kliennya. “Semuanya (pertanyaan) bisa dijawab,” ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Wityowati lantaran adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka agar kliennya tidak ditahan. Ia menjamin kliennya akan kooperatif terhadap penyidik. Namun seperti terhadap tersangka lainnya yakni Sartono, Wityowati pun dikenai wajib lapor setiap Senin.

Dua tersangka lainnya, yakni Mardiono (mantan Kepala BPKD) dan Sutedjo (mantan Sekda) juga akan diperiksa. Namun penyidik belum memberikan keterangan kapan waktu pemeriksaan dilakukan.<B>kha<B>

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya