SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Solo, Pradja Suminta, terpidana kasus pengadaan buku ajar 2003, Selasa (19/2/2013). Pemanggilan dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Pradja dengan penjara selama empat tahun.

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, melalui Kasipidsus, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan di Kejari setempat, Rabu (20/2/2013), mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan panggilan eksekusi kepada Pradja setelah menerima salinan putusan MA. Salinan putusan MA itu diterima Kejari, Kamis pekan lalu. Surat panggilan dikirimkan baik kepada Pradja dan kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sedianya Pradja diharapkan memenuhi panggilan tersebut pada Senin pekan datang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan telah menerima apa belum. Kami berharap Pak Pradja memenuhi panggilan, jadi tidak perlu kami panggil berulang kali,” ungkap Erfan.

Sebelumnya, dalam amar putusan MA bernomor 2085 K/Pid.Sus/2011 yang telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo, menyebutkan bahwa MA menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) dan menolak banding dari Pradja. Selanjutnya MA mengadili sendiri. Majelis hakim menyatakan Pradja secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwaan JPU kepadanya. Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurangan tiga bulan.

Dengan demikian berarti putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PN Solo terdahulu. Pada pengadilan tingkat pertama itu majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 487/Pid.sus/2009/PN.SKA tertanggal 24 Agustus 2010 memvonis Pradja dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Selain itu, putusan kasasi itu berarti membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. PT Semarang sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 443/Pid.sus/2010/PT.SMG tertanggal 1 Maret 2011 memvonis Pradja hanya dengan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Terpisah, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, menyatakan klien dan dirinya belum menerima surat panggilan eksekusi tersebut. Namun, diakuinya telah menerima salinan putusan MA itu. Saat disinggung mengenai eksekusi yang bakal dijalankan Kejari Solo, Taufiq memastikan kliennya akan beritikad baik memenuhi panggilan.

Seperti diinformasikan, penyidik menetapkan Pradja dan Amsori sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku ajar 2003. Pada saat itu Pradja bertindak sebagai Kadisdikpora Kota Solo. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp3,7 miliar. Hingga akhirnya ia disidang. Pradja didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya