SOLOPOS.COM - Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020 – 2022.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Johnny mengaku saat ini dirinya masih di Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk mengikuti Hari Pers Nasional 2023 sampai dengan besok hari.

Kendati demikian, dia siap datang ke Kantor Kejagung jika memang penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 [hari ini dan besok]. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ujar Johnny saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, Kejagung akan memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Kominfo, Kamis (9/2/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada Plate. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri [Menkominfo]. Surat sudah dilayangkan kemarin,” ujar Kuntadi, Selasa (7/2/2023) malam.

Dia memaparkan penyidik memanggil Menkominfo Johnny G. Plate untuk mendalami pelaksanaan proyek BTS Kominfo. Penyidik juga akan mengonfirmasi proyek BTS ke politikus Partai Nasdem itu.

 

3 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada 2020-2022.

Selain Achamf Latif, Kejagung menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan AAL sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa,” ucapnya.

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah suplier.

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menkominfo Johnny Plate Siap Penuhi Panggillan Penyidik Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya