Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama sudah dilakukan dan setelah ini penyidik tinggal menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan,” ujar Andis ketika ditemui di sela-sela pelimpahan berkas perkara di kantor Kejari Sukoharjo. Lebih lanjut Andis mengatakan penydik secara resmi telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejari, kemarin. Dalam pelimpahan tersebut penyidik memberikan berkas perkara yang dijilid dalam dua buah buku tebal.
Penyidik melimpahan berkas perkara ke Kejari setelah selesai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sejak Jumat (6/1/2012) lalu. Bahkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kedepan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari selesai.
Selanjutnya kepolisian akan menunggu evaluasi dari kejaksaan. Sehingga jika berkas tersebut diilai lengkap pengusutan segera diteruskan, tetapi jika di kemudian hari masih ada kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik lagi agar dilengkapi.
Andis menjelaskan pihaknya akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Karena hukan tidak mungkin kasus itu bisa berkembang mengarah ke penemuan baru dari pengakuan tersangka. Hanya saja pihaknya kini masih konsetrasi terhadap satu tersangka, Djoko Raino Sigit. “Sekarang ini kami masih fokus pada satu tersangka dulu kalau ada temuan maka bisa disusulkan,” ungkap dia.
Sementara itu Kepala Kejari Sukoharjo, Dwi Samudji yang ditemui membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus itu. Karena itu dia akan meminta bagian Pidsus untuk meneliti dan mengevaluasi. “Untuk melihat berkas apakah sudah lengkap atau belum kemungkinan dalam tujuh hari sudah selesai,” tegas Dwi.
Terkait itu pihaknya dalam waktu dekat akan meminta Pidsus untuk berkoordinasi guna menentukan jaksa yang akan ditunjuk dalam menangani kasus ini. Diperkirakan sedikitnya ada empat jaksa yang akan diseleksi dalam penanganan kasus tersebut.
JIBI/SOLOPOS/Iskandar