SOLOPOS.COM - BERKAS PERKARA -- Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana BSM yang berbentuk dua jilid tebal buku terlihat saat diserahkan penyidik Polres SUkoharjo ke Kejari Sukoharjo, Kamis (26/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

BERKAS PERKARA -- Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana BSM yang berbentuk dua jilid tebal buku terlihat saat diserahkan penyidik Polres SUkoharjo ke Kejari Sukoharjo, Kamis (26/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) Sukoharjo 2009-2011 senilai Rp 3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (26/1/2012). Penyerahan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani didampingi dua anggotanya itu di Kejari diterima Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama sudah dilakukan dan setelah ini penyidik tinggal menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan,” ujar Andis ketika ditemui di sela-sela pelimpahan berkas perkara di kantor Kejari Sukoharjo. Lebih lanjut Andis mengatakan penydik secara resmi telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejari, kemarin. Dalam pelimpahan tersebut penyidik memberikan berkas perkara yang dijilid dalam dua buah buku tebal.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyidik melimpahan berkas perkara ke Kejari setelah selesai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sejak Jumat (6/1/2012) lalu. Bahkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kedepan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari selesai.

Selanjutnya kepolisian akan menunggu evaluasi dari kejaksaan. Sehingga jika berkas tersebut diilai lengkap pengusutan segera diteruskan, tetapi jika di kemudian hari masih ada kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik lagi agar dilengkapi.

Andis menjelaskan pihaknya akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Karena hukan tidak mungkin kasus itu bisa berkembang mengarah ke penemuan baru dari pengakuan tersangka. Hanya saja pihaknya kini masih konsetrasi terhadap satu tersangka, Djoko Raino Sigit. “Sekarang ini kami masih fokus pada satu tersangka dulu kalau ada temuan maka bisa disusulkan,” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Kejari Sukoharjo, Dwi Samudji yang ditemui membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus itu. Karena itu dia akan meminta bagian Pidsus untuk meneliti dan mengevaluasi. “Untuk melihat berkas apakah sudah lengkap atau belum kemungkinan dalam tujuh hari sudah selesai,” tegas Dwi.

Terkait itu pihaknya dalam waktu dekat akan meminta Pidsus untuk berkoordinasi guna menentukan jaksa yang akan ditunjuk dalam menangani kasus ini. Diperkirakan sedikitnya ada empat jaksa yang akan diseleksi dalam penanganan kasus tersebut.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya